Pengembangan Formalisasi Kehadiran UMKM

Authors

  • Kadarisman Hidayat Universitas Brawijaya

Abstract

Jumlah UMKM yang telah mendapat formalitas usaha dalam bentuk perizinan relatif sedikit tidak terkecuali pada daerah-daerah yang telah melaksanakan P2SP yang baru mencapai 17,12%. Program-program perizinan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah belum menjangkau masalah pemberian badan hukum. Hal ini dikarenakan pemberian badan hukum merupakan kewenangan dari Departemen Hukum, dan Ham, yang dalam UU  otonomi daerah juga tidak dilimpahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah.  Bagi pengusaha mikro, izin perusahaan atau badan hukum secara yuridis formal memang untuk waktu sekarang belum diperlukan. Hal tersebut disebabkan karena usaha mikro sebagian besar merupakan perusahaan perorangan yang ruang lingkup usahanya yang relatif sempit.  Berbagai usaha untuk mempermudah pemberian perizinan yang dilakukan sekarang (program P2SP) belum sepenuhnya dapat menyelesaikan masalah formalisasi UMKM. Ketidakmampuan ini berkaitan dengan implementasi kelembagaan yang belum sesuai dengan karakteristik UMKM. Beberapa masalah yang sangat mendesak untuk diperbaiki adalah: a) Banyaknya jenis perizinan yang harus dipenuhi oleh UMKM untuk dapat melaksanakan suatu kegiatan usaha; b) Persyaratan yang belum sesuai dengan karakteristik UMKM khususnya pengusaha mikro; c) Kurangnya sosialisasi dan belum adanya konsekuensi yang jelas dari pemerintah dengan dimilikinya badan hukum. Beberapa variabel yang berpengaruh nyata terhadap jumlah UMKM yang mendapatkan izin usaha adalah: 1) pendekatan, 2) Bentuk lembaga perizinan; 3) Persyaratan perizinan; 4) Prosedur perizinan; 5) Sosialisasi perizinan , 6) Konsekuensi dari adanya perizinan. Dari hasil temuan di atas dapat disusun best practice penyusunan konsep Lembaga perizinan UMKM.

Downloads